[JAKARTA] Ketua Komisiariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi
Aceh Kikin P. Tarigan S mengecam dan mengutuk aksi sekelompok massa yang
menamakan diri APPI (Aliansi Pemuda Pemerhati Islam) yang membakar
Gereja Kristen Protestan, Huria Kristen Indonesia (HKI), di Kampung
Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah, Kab. Aceh Singkil.
Pembakaran terjadi hari ini, Selasa (13/10), Pukul 11.30 WIB.
Beberapa hari sebelumnya, APPI mengancam akan membakar 25 gereja di Aceh
Singkil.
"Sebagai sebuah bangsa yang memegang teguh nilai-nilai Pancasila,
tidak boleh ada aksi kekerasan atas nama apapun terjadi di Indonesia.
Pemuda Katolik mengimbau jangan nodai Aceh kami yang damai dengan
tindakan kekerasan dan intoleran," ujar Kikin dalam keterangan persnya
kepada Beritasatu.com, Selasa (13/10).
Pemuda Katolik, kata Kikin mengutuk keras tindakan pembakaran rumah
ibadah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.
Selain itu, Pemuda Katolik, lanjutnya meminta seluruh warga agar tidak
terpancing dan terprovokasi dengan segala macam hasutan, mobilisasi atau
ajakan yang mengarah pada tindakan pengrusakan dan anarkis.
"Kami juga meminta Kepolisian, Bupati dan jajarannya agar segera
mengamankan lokasi kejadian agar kondisi dan warga sekitar khususnya
kembali kondusif," tandasnya.
"Kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mengedepankan
musyawarah dan mengendalikan umatnya masing-masing agar permasalahan ini
dapat terselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku," tambah Kikin.
Kepolisian RI sebagai pengayom, pelindung masyarakat dan penegak
hukum, menurut Kikin harus menindak tegas semua pelaku dan pihak terkait
yang terlibat dalam aksi pembakaran dan kekerasan tersebut.
Komnas HAM RI, katanya segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap aksi anarkis dan pembakaran tersebut.
"Pemuda Katolik berkomitmen untuk menjaga Aceh yang toleran, damai
dan harmonis serta sebagai wujud keprihatinan anak bangsa terhadap
adanya upaya-upaya memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang
berdasar Pancasila," pungkas Kikin. [YUS/N-6]
Sumber : www.suarapembaharuan.com